Ketentuan Biaya Asrama Putri SEBI

Berikut adalah ketentuan biaya Asrama Putri SEBI dan waktu penempatan asrama bagi Mahasiswi yang ikut program pembinaan ber-asrama STEI SEBI.

BIAYA ASRAMA

  1. Biaya sewa untuk asrama Aisyah, Fatimah dan Saudah sebesar Rp 4.510.000,-/tahun ajar (11 bulan), atau Rp 410.000,-/bulan
  2. Biaya sewa untuk asrama Khodijah I dan khodijah II, sebesar Rp 6.160.000,-/tahun ajar (11 bulan), atau Rp 560.000,-/bulan. (opsi ini sementara ditangguhkan)
  3. Pola pembayaran:
    • Pembayaran boleh dilakukan untuk 11 bulan langsung atau perbulan (dengan mengikuti aturan bayar dari SEBI)
    • Pembayaran asrama dilakukan setiap awal bulan atau maksimal tanggal 8 (delapan) melalui transfer ke BJBS (Bank Jabar Banten Syariah) : 545 0101 0000 83 a.n STEI SEBI, kode ATM 425 (jika menggunakan ATM)
    • Bukti pembayaran uang asrama dapat diserahkan langsung ke bagian keuangan STEI SEBI

KONSEKUENSI KETIDAKDISIPLINAN:

  • Jika Pembayaran asrama tidak disiplin atau lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, akan terhambat di pembagian kartu ujian, baik di Ujian Tengah Semester (UTS) maupun di Ujian Akhir Semester (UAS).
  • Jika keluar asrama dipertengahan tahun atau sebelum selesai masa periode, maka wajib melunasi biaya asrama terlebih dahulu hingga periode yang sudah ditentukan, dan tidak mendapat hak sebagaimana penghuni asrama yang aktif.

WAKTU PENEMPATAN ASRAMA

Alokasi penempatan asrama akan dilakukan sebagai berikut :

  1. Mahasiswi sudah dapat menempati asrama paling cepat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya kegiatan PROPEKA (program pengenalan kampus) bagi mahasiswi baru.
  2. Masa berakhirnya menempati asrama bulan Juli tahun berikutnya